Cek NIK KTP Elektronik (E-KTP) Online
Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yg sudah berusia minimal 17 tahun, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hal wajib .
>Hal ini jua berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yg memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) & sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah/telah menikah, geng.
Nah, apakah kamu telah punya E-KTP? Kalau belum, berarti kamu wajib bergegas mengurusnya. Pasalnya, E-KTP saat ini telah digunakan menjadi kondisi administrasi & pendataan, loh.
Pada goresan pena kali ini, Jaka bakal kasih memahami bagaimana cara cek NIK KTP alias angka KTP secara online via internet! Penasaran?
DAFTAR ISI
- Apa itu E-KTP/KTP Elektronik?
- Kelebihan E-KTP
- Perbedaan E-KTP dan KTP
- Syarat & Prosedur Pembuatan E-KTP
- Syarat Pendaftaran E-KTP
- Prosedur Pembuatan E-KTP
- Apa Itu NIK & Bagaimana Cara Membaca NIK?
- Kumpulan Cara Cek NIK KTP Online via Internet
- Cara Cek NIK KTP Online Lewat Aplikasi Mobile
- Cara Cek Data NIK KTP Online Lewat Situs Resmi Kemendagri
- Cara Cek NIK KTP Offline (Alternatif)
- Kendala Pembuatan E-KTP Hingga Saat Ini
- Bonus: Kalau Kamu Tidak Punya E-KTP, Apa Saja Sanksinya?
Apa itu E-KTP/KTP Elektronik?
KTP merupakan kepanjangan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk. Sejak dibuat tahun 2009, Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya diimbau untuk mengubah KTP lamanya sebagai E-KTP alias electronic-KTP.
Pada awal penerapannya, E-KTP dimulai menurut empat kota akbar di Indonesia, yakni Padang, Makasar, Yogyakarta, & Denpasar. Dinilai sukses, E-KTP akhirnya diberlakukan secara nasional, geng.

Banyak hal yang melatarbelakangi mengapa pemerintah meminta kita pindah ke E-KTP, salah satunya adalah banyaknya temuan kasus KTP ganda yg tersebar & dipakai untuk hal-hal negatif, seperti:
Dengan adanya E-KTP, dibutuhkan kegelisahan masyarakat mampu mereda lantaran sekarang seluruh warta tersimpan secara digital sebagai akibatnya susah buat dimanipulasi.
Sebenarnya, permasalahan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan yg tertulis menjadi berikut:
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalah identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup buat warga negara Indonesia dan buat masyarakat asing diadaptasi menggunakan masa berlaku izin tinggal tetap.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yg masih ada dalam E-KTP akan dijadikan menjadi dasar pembuatan dokumen-dokumen lainnya.
Beberapa di antaranya seperti pembuatan atau perpanjangan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), sampai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tidak hanya itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 pemerintah ingin mengatur mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan E-KTP, misalnya:
Cara Registrasi Kartu SIM Semua Operator (Update 2019) SIM Card tidak mampu dipakai kalau belum didaftarkan. Simak cara pendaftaran kartu Telkomsel, XL, Indosat, tiga, & Smartfren, baik via SMS atau online di internet. LIHAT ARTIKEL Kelebihan E-KTP
E-KTP ternyata tidak hanya berfungsi sebagai bukti diri diri saja, geng. Dengan sifatnya yang berlaku di seluruh Indonesia, kamu mampu memakai KTP-el buat banyak sekali kegiatan, seperti membuat rekening bank dan lainnya.
E-KTP yang terintegrasi langsung dengan database kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri Pusat tentu akan menaikkan taraf akurasi data kependudukan. Kira-kira begini sistemnya!
Selain itu, E-KTP yg kita miliki disebut lebih canggih menurut kartu kependudukan yg dimiliki oleh Tiongkok & India. Alasannya, E-KTP kita dilengkapi dengan biometrik dan chip sekaligus.
Dari segi keamanan, E-KTP pula susah buat dipalsukan & digandakan. Ya, walaupun dalam beberapa masalah masih ditemukan E-KTP palsu ataupun ganda.
Ketika melakukan registrasi, kesepuluh sidik jari tanganmu akan direkam sang petugas. Akan namun, hanya sidik jari jempol dan telunjuk kanan yg akan dimasukkan datanya ke dalam chip.
Kenapa pada E-KTP menggunakan sidik jari? Setidaknya terdapat 3 alasan sebagai berikut, geng.
Perbedaan E-KTP dan KTP
Sebenarnya, apa, sih, beda KTP biasa tipe usang menggunakan KTP elektro (KTP-el)? Ada beberapa hal sih, geng. Tetapi selengkapnya Jaka udah rangkum dalam di tabel bawah ini, ya!
| KTP Versi Lama | KTP Elektronik (E-KTP) |
|---|---|
| Tidak mampu menyimpan data. | Mampu menyimpan data. |
| Tidak mempunyai chip. | Memiliki chip. |
| Masa berlaku terbatas (umumnya selama lima tahun) | Masa berlaku seumur hidup |
| Bahan terbuat berdasarkan plastik atau kertas yang dilaminating | Bahan terbuat menurut PETG (Polyethylene Terephthalate) |
Syarat & Prosedur Pembuatan E-KTP
Nah, sebelum melakukan pendaftaran , tentu kamu harus memahami dong apa saja persyaratan & mekanisme menciptakan E-KTP? Dilansir menurut situs e-ktp.Com, Jaka akan kasih engkau secara lengkap nih, geng!
Syarat Pendaftaran E-KTP
Prosedur Pembuatan E-KTP
Apa Itu NIK & Bagaimana Cara Membaca NIK?
Ketika akan mengecek KTP online, engkau diharuskan memasukkan NIK. Apa itu NIK?
NIK adalah kepanjangan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan di mana nomor tersebut bersifat unik & tunggal.
Artinya, NIK yg engkau miliki tidak mungkin sama menggunakan NIK yang dimiliki oleh orang lain. NIK terdiri menurut 16 digit nomor yg dirumuskan misalnya dalam contoh pada bawah ini:

Jadi, bisa disimpulkan bahwa 6 digit pertama memperlihatkan di mana E-KTP dibuat. Untuk 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir pemilik E-KTP & 4 digit nomor terakhir adalah nomor pendaftaran kependudukan.
Tetapi terdapat dispensasi nih, geng. Untuk jenis kelamin wanita, tanggal lahirnya akan ditambah dengan 40. Misalnya orang tadi lahir tanggal 13 April 1997, maka dalam KTP-el akan tertulis "530497" loh.
Kumpulan Cara Cek NIK KTP Online via Internet
Nah, untuk kamu yg ingin memastikan kebenaran & mengawasi siapa memahami ada kesalahan warta pada data kamu yang tersimpan secara online, engkau juga sanggup mengecek KTP-el sendiri kok.
Berikut Jaka kasih memahami langkah demi langkah untuk melakukan cara cek NIK E-KTP online yg sanggup kamu lakukan via situs atau bahkan melalui smartphone buat lebih praktisnya.
Cara Cek NIK KTP Online Lewat Aplikasi Mobile
Memang gampang buat melakukan aneka macam hal pribadi dalam genggaman tangan, termasuk buat cek data KTP elektronik online memakai aplikasi mobile baik pada Android maupun iOS, kan?
Namun sayangnya cara ini merupakan cara tidak resmi alias berisiko terhadap pencurian data, geng. Hal ini pun telah pernah diingatkan oleh Kemendagri sejak 2016 lalu, loh.
Dilansir dari page resminya, Kemendagri menegaskan tidak pernah menciptakan aplikasi Cek KTP, Cek NIK, atau sejenisnya yg berpeluang besar disalahgunakan sang pihak nir bertanggug jawab.
Bahkan pada cuitannya di akun Twitter, KEMENDAGRI (@Kemendagri_RI) menegaskan jikalau Kemendagri nir pernah menciptakan pelaksanaan CEK NIK.
Untuk mengecek KTP-el, masyarakat diimbau buat mendatangi eksklusif Dinas Dukcapil terdekat.
Cara Cek Data NIK KTP Online Lewat Situs Resmi Kemendagri
Jika metode dengan memakai aplikasi mobile nir mampu dilakukan, terdapat cara cek NIK KTP Elektronik lainnya, kok.
Salah satunya melalui situs resmi yg disediakan sang pemerintah, khususnya Kemendagri & jajarannya, geng.
Tetapi sayangnya, apabila dulu engkau mampu mengecek melalui page http://dukcapil.Kemendagri.Go.Id/, cara ini telah nir berfungsi lagi dan sepertinya sudah ditutup secara resmi.
Tapi hening, engkau jua sanggup menggunakan situs Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Daerah untuk mengeceknya. Tetapi yang jelas nggak semua wilayah menyediakannya.
Misalnya saja, buat kamu yg ber-KTP dan bertempat tinggal di Kota Tangerang Selatan, engkau sanggup mengunjungi laman https://disdukcapil.Tangerangselatankota.Go.Id/web/cek_nik buat mengecek status NIK secara online.
Untuk menemukannya engkau tinggal tambahkan istilah kunci pencarian di browser, "cek nik ktp (nama daerah engkau )" dan pastikan kamu membuka situs resmi pemerintahan dengan domain .Go.Id, ya!
Cara Cek NIK KTP Offline (Alternatif)

Seperti rekomendasi Kemendagri di atas, diimbau buat mendatangi pribadi Dinas Dukcapil terdekat untuk melakukan pengecekan KTP elektro.
Di sini, engkau bisa cek NIK KTP offline menggunakan memakai mesin card reader E-KTP khusus yg akan membaca chip yg terdapat pada dalam kartu, geng.
Kendala Pembuatan E-KTP Hingga Saat Ini
Menurut Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, semestinya masyarakat Indonesia telah menggunakan E-KTP sejak 1 Januari 2015.
Namun, batas akhir perekaman data diundur hingga 30 September 2016 atau menggunakan kata lain telah lewat sejak 3 tahun yg kemudian.
Kembali lagi, proses ini sempat dibuat kacau sang masalah korupsi yg melibatkan para petinggi atau perwakilan rakyat.
Sumber foto: BeritagarSekadar catatan, dari 182,lima juta penduduk Indonesia yang harus memperoleh E-KTP, terdapat sekitar 22 juta yg belum merekam data buat menciptakan E-KTP, loh. Angka yang fantastis, ya?
Sementara (data terakhir) E-KTP yang sudah dicetak hingga Juli 2016 ada 156,1 juta lembar.
Bonus: Kalau Kamu Tidak Punya E-KTP, Apa Saja Sanksinya?
Bila hingga tanggal tadi kamu belum melakukan perekaman, maka data kamu akan diblokir.
Akibat pemblokiran data, engkau akan mengalami banyak sekali kesulitan mengakses layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Mereka akan kesulitan mengurus surat-surat krusial seperti surat nikah, surat izin mengemudi (SIM), BPJS, izin usaha, pendidikan, izin mendirikan bangunan, perbankan, & lainnya.
Gawat jua, ya, jikalau hingga nggak mampu nikah. Kamu tentunya nggak mau jikalau hal itu hingga insiden, dong?
Akhir Kata
Nah, itulah beliau ulasan mengenai cara cek NIK KTP elektronik yg mampu kamu lakukan dengan kondusif, laba maupun kendala dalam pembuatannya, geng.
Oh ya, Jaka ingatkan sekali lagi jikalau data NIK itu sangat krusial & harus dijaga kerahasiaannya. Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak lain, ya.
Selamat mencoba & terus berhati-hati pada dasarnya deh!
Comments
Post a Comment